Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Terima Intervensi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dalam Gugatan PDI-P
Pengadilan Jakarta mengizinkan Prabowo-Gibran ikut campur dalam gugatan PDIP terhadap KPU. PDIP menggugat KPU karena tidak menolak pendaftaran Gibran sebagai cawapres Prabowo. Pengadilan menganggap Prabowo-Gibran memiliki kepentingan dalam kasus tersebut karena mereka adalah pihak yang tergugat. Kuasa hukum Prabowo-Gibran menyatakan akan menghadapi gugatan PDIP dan menyebutnya tidak berdasar.