Pengadilan Tegaskan Ketidakadaan Saksi Mata dalam Kasus Pembunuhan Dini oleh Ronald Tannur

Pengadilan Tegaskan Ketidakadaan Saksi Mata dalam Kasus Pembunuhan Dini oleh Ronald Tannur

Dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti di Surabaya, terdakwa Gregorius Ronald Tannur dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Hakim menyatakan tidak ada saksi yang melihat secara langsung Ronald membunuh Dini. Menurut hakim, kronologi kejadian menunjukkan bahwa pada 4 Oktober 2023 dini hari, Dini dan Ronald meninggalkan tempat karaoke dalam keadaan mabuk dan bertengkar di parkiran. Ronald yang kesal kemudian mengemudikan mobilnya ke kanan, menyebabkan Dini terjatuh. Ronald kemudian membawa Dini ke apartemen dan menitipkannya kepada petugas keamanan dalam keadaan tidak sadar. Petugas keamanan yang melihat Dini dalam keadaan mabuk dan sakit, menghubungi saksi lainnya. Dini kemudian dibawa ke rumah sakit dan dinyatakan meninggal dunia karena kerusakan lambung akibat konsumsi alkohol berlebihan. Hakim menyimpulkan bahwa kematian Dini disebabkan oleh efek alkohol, bukan kekerasan fisik oleh Ronald.