Pengadilan Tegur Pengacara Saka Tatal atas Gangguan dalam Sidang Peninjauan Kembali

Pengadilan Tegur Pengacara Saka Tatal atas Gangguan dalam Sidang Peninjauan Kembali

Dalam sidang lanjutan peninjauan kembali kasus pembunuhan Vina dan Eky, terjadi keributan setelah kuasa hukum Saka Tatal keberatan dengan pernyataan jaksa yang menyebut saksi yang dihadirkan, Jogi Nainggolan, hanya memberikan keterangan dari orang lain. Jogi, yang merupakan mantan kuasa hukum lima terpidana dalam kasus tersebut, mengaku tidak menyaksikan langsung kejadian pembunuhan di flyover. Dia menyebut keterangannya berasal dari kliennya yang tidak ada di lokasi kejadian. Jaksa kemudian meminta agar Jogi dicatat sebagai saksi tidak langsung, namun pihak kuasa hukum Saka menolak dan menyatakan keberatannya. Hakim ketua menegur kuasa hukum Saka karena melanggar kesepakatan awal yang membatasi jumlah juru bicara. Sementara itu, Saka Tatal sendiri mengklaim dirinya salah tangkap karena ditangkap saat menuju bengkel yang melewati lokasi pembunuhan. Dia mengajukan peninjauan kembali dengan membawa 10 bukti baru, namun jaksa penuntut umum menyatakan bukti tersebut tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.