Pengadilan Tertinggi Tetap Bungkam terkait Keputusan Kontroversial tentang Persyaratan Usia Pejabat Daerah
Ketua Mahkamah Agung menolak berkomentar tentang putusan MA yang mengubah syarat usia calon kepala daerah. Putusan tersebut mengubah syarat usia dari yang dihitung saat pendaftaran menjadi saat pelantikan. Ini memungkinkan calon yang belum memenuhi persyaratan usia saat pendaftaran untuk mencalonkan diri asalkan sudah memenuhi syarat saat pelantikan. Perubahan syarat ini diputuskan oleh MA dalam Putusan 23 P/HUM/2024 sebagai respons atas permohonan Partai Garuda yang mengajukan keberatan terhadap aturan batas usia 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur.