Pengadilan Tetapkan 31 Juli sebagai Tanggal Putusan Sidang Kasus Korupsi Garuda

Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, akan menjalani sidang vonis atas dugaan korupsi pembelian pesawat. Vonis akan dibacakan pada 31 Juli. Jaksa menuntut Emirsyah 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Ia dianggap terlibat dalam korupsi yang merugikan negara hingga USD 609 juta. Sidang dilakukan setelah rangkaian persidangan dan pembacaan tuntutan, replik, dan duplik selesai.