Pengadilan Tinggi Belum Sahkan Pencopotan Suhartoyo sebagai Ketua, MK Tegakkan Posisinya

Pengadilan Tinggi Belum Sahkan Pencopotan Suhartoyo sebagai Ketua, MK Tegakkan Posisinya

MK menyatakan belum ada perubahan posisi Ketua MK setelah putusan PTUN yang mengabulkan sebagian gugatan Anwar Usman. Ketua MK tetap dijabat Suhartoyo selama 14 hari sejak putusan diucapkan. Dalam 14 hari tersebut, MK akan menentukan sikap, apakah akan mengajukan banding atau tidak. Jika tidak ada banding, maka putusan PTUN akan inkrah dan MK akan membahas posisi Ketua MK kembali.