Pengadilan Tinggi DKI Jakarta: KPK Berwenang Menuntut Gazalba dalam Kasus Dugaan Korupsi

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta: KPK Berwenang Menuntut Gazalba dalam Kasus Dugaan Korupsi

KPK menang melawan putusan pengadilan sebelumnya yang membebaskan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan KPK berwenang mengadili kasus Gazalba. KPK menegaskan akan terus menjalankan kewenangannya dalam kasus korupsi, termasuk menyelidiki, menyidik, menuntut, dan melaksanakan putusan pengadilan. Keputusan ini juga tidak mempengaruhi penanganan kasus korupsi sebelumnya oleh KPK. KPK akan mempelajari putusan lengkap untuk memutuskan langkah hukum selanjutnya, termasuk apakah akan mengirimkan kembali berkas dan surat dakwaan Gazalba ke pengadilan tingkat pertama.