Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tegakkan Putusan Dakwaan Terhadap Gazalba Saleh

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tegakkan Putusan Dakwaan Terhadap Gazalba Saleh

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutuskan bahwa dakwaan terhadap Gazalba Saleh, hakim agung nonaktif, sah. Hal ini membatalkan putusan sela sebelumnya yang menyatakan dakwaan tidak sah. Pertimbangan hakim adalah bahwa tindakan KPK melakukan penuntutan sesuai dengan peraturan dan tidak menyebabkan ketidakpastian hukum. Hakim juga menyatakan keberatan Gazalba harus dibuktikan di persidangan. Dengan demikian, sidang kasus gratifikasi dan pencucian uang yang melibatkan Gazalba di Pengadilan Tipikor Jakarta akan dilanjutkan. Putusan ini mengabulkan perlawanan KPK terhadap putusan sela sebelumnya.