Pengadilan Tinggi Menetapkan Batasan Kekebalan Hukum Trump dalam Kasus-Kasus Terkait Tindakan Resmi
Mahkamah Agung AS memutuskan bahwa mantan Presiden Trump tidak dapat diadili atas tindakan resmi kepresidenannya. Putusan ini memberikan kekebalan dari tuntutan pidana kepada mantan presiden atas wewenang konstitusional mereka. Keputusan ini membatalkan keputusan pengadilan sebelumnya yang menolak klaim kekebalan Trump dalam kasus yang menuduhnya berusaha membatalkan kekalahannya dalam pemilu 2020. Trump, yang mencalonkan diri sebagai presiden pada pemilu mendatang, tidak mungkin diadili sebelum pemilu karena lambatnya penanganan kasus ini.