Pengadilan Tinggi Pontianak Bebaskan Anak Buah Surya Darmadi karena Alasan Demensia Annas Maamun

Pengadilan Tinggi Pontianak Bebaskan Anak Buah Surya Darmadi karena Alasan Demensia Annas Maamun

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dari Suheri Terta, mantan Legal Manager PT Duta Palma Group, dalam kasus korupsi alih fungsi hutan di Riau. Suheri mengajukan PK dengan alasan baru, yaitu keterangan saksi bernama Annas Maamun yang menderita pikun. PK ini dikabulkan oleh MA karena keterangan Annas dianggap tidak bisa dipercaya akibat kondisi kesehatannya. Dengan dikabulkannya PK ini, Suheri dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari dakwaan korupsi.