Pengadilan Tinggi Ringankan Hukuman Eks Dirut Bakti Kominfo dari 18 Tahun Menjadi 10 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi Ringankan Hukuman Eks Dirut Bakti Kominfo dari 18 Tahun Menjadi 10 Tahun Penjara

Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman eks Direktur Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dalam kasus korupsi proyek BTS 4G dari 18 tahun menjadi 10 tahun penjara. Denda dan uang pengganti sebesar Rp 1 miliar dan Rp 5 miliar tetap berlaku. MA berpendapat bahwa hukuman Anang sebelumnya terlalu berat. Hal yang memberatkan vonis sebelumnya adalah kerugian negara yang besar, sementara hal yang meringankan adalah sikap sopan Anang di persidangan. Kasus ini melibatkan beberapa terdakwa lain, antara lain mantan Menkominfo Johnny G Plate dan Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto yang juga sedang menjalani proses hukum.