Pengadilan Tolak Gesaan Buka Blokir Rekening Achsanul Qosasi
Pengadilan menolak permohonan Achsanul Qosasi, mantan anggota BPK, untuk membuka blokir 10 rekeningnya terkait kasus korupsi proyek BTS. Hakim menyatakan rekening-rekening itu tidak pernah diajukan sebagai barang bukti dan Achsanul tidak mengajukan bukti yang cukup untuk mendukung permohonannya. Sebelumnya, Achsanul divonis 2,5 tahun penjara karena terbukti menerima uang Rp 40 miliar dari proyek BTS. Hakim juga menghukumnya denda Rp 250 juta atau diganti 4 bulan kurungan.