Pengadilan Tolak Gugatan Almas Terhadap Wali Kota Gibran Akibat Kurangnya Bukti
Anak Boyamin Saiman menggugat Gibran Rakabuming karena merasa telah membantu membuka jalan Gibran maju sebagai cawapres dalam pemilu 2024 melalui uji materi di MK. Namun, Pengadilan Surakarta menolak gugatan tersebut. Pengadilan menganggap gugatan itu tidak mempunyai dasar dan hanya bertujuan mencari perhatian Gibran. Gugatan ditolak karena tidak ada bukti hubungan antara uji materi yang dilakukan Almas dan Gibran. Almas tidak berencana mengajukan banding. Ia mengajukan gugatan hanya untuk pembelajaran tanpa mengharapkan imbalan materi atau jabatan apa pun.