Pengadilan Tolak Keberatan Yosep dalam Persidangan Pembunuhan Tuti dan Amel
Hakim menolak keberatan yang diajukan terdakwa Yosep Hidayah dalam kasus pembunuhan Tuti dan Amel di Subang. Hakim memutuskan jaksa dapat melanjutkan sidang pembuktian karena dakwaan jaksa dianggap sudah sesuai dan keberatan Yosep dianggap masuk dalam pokok perkara yang perlu dibuktikan. Sidang berikutnya akan diadakan pada Selasa mendatang, di mana jaksa akan menghadirkan saksi-saksi.