Pengadilan Vonis Pelaku Pembunuhan Mertua di Banjar dengan Hukuman 16 Tahun Penjara

Pengadilan Vonis Pelaku Pembunuhan Mertua di Banjar dengan Hukuman 16 Tahun Penjara

Seorang bule Amerika bernama Arthur Welohr (35) dihukum 16 tahun penjara dan membayar restitusi Rp 192 juta karena membunuh mertuanya, Agus Sopiyan (58), di Banjar. Pembunuhan itu terjadi secara berencana pada September 2023. Putusan ini lebih rendah 2 tahun dari tuntutan jaksa yang menuntut 18 tahun penjara.