Pengaduan Resmi Ditujukan ke Propam Polri atas Dugaan Pelanggaran dalam Seleksi PPPK Langkat

LBH Medan melaporkan Kapolda dan Dirkrimsus Polda Sumut atas dugaan penanganan kasus korupsi PPPK Langkat yang tidak profesional. LBH Medan menilai Kapolda tidak menetapkan aktor intelektual sebagai tersangka, padahal kasus serupa di Madina dan Batu Bara sudah menetapkan sejumlah tersangka pejabat. Menurut LBH Medan, penetapan hanya 2 kepala sekolah sebagai tersangka di Langkat tidak masuk akal dan diduga ada upaya melindungi pejabat terkait. LBH Medan juga mengkritik Polda Sumut yang tidak menahan kedua tersangka dan tidak memberikan perkembangan kasus terbaru kepada pelapor.