Pengaduan THR di Jakarta Menurun Meski 256 Kasus Dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja
Pemprov DKI Jakarta menerima 256 aduan terkait THR lebaran 2024, turun dari 776 aduan pada 2023. Aduan tersebut meliputi keterlambatan dan tidak pembayaran THR. Penurunan aduan disebabkan oleh membaiknya kondisi perusahaan pasca pandemi, meningkatnya kesadaran perusahaan, dan pengawasan rutin pemerintah. Perusahaan yang tidak sesuai ketentuan pembayaran THR akan dikenakan sanksi.