Pengajuan PPP Kaltim Ditolak MK Akibat Kesalahan Pengisian Data
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan PPP terkait dugaan pemindahan suara ke Partai Garuda di Kalimantan Timur dalam Pileg 2024 karena permohonan gugatan PPP dianggap kabur. MK mengabulkan eksepsi KPU, yang menilai gugatan PPP tidak jelas karena menyebutkan pemindahan suara di Kalimantan Timur tapi menyajikan data penghitungan suara di Jawa Tengah III. Meskipun menolak gugatan untuk Kalimantan Timur, MK melanjutkan pemeriksaan gugatan PPP untuk sengketa Pileg di Rembang terkait perolehan suara calon DPRD Kabupaten Rembang. MK juga menolak gugatan PPP terkait perolehan suara DPR di Jawa Tengah III karena dianggap kabur dan tidak menjelaskan kapan dan di mana pemindahan suara terjadi.