Pengakuan Ammar Zoni: Kesalahan Pribadi, Bukan Refleksi Ajaran Keluarga
Ammar Zoni menyesali perbuatannya mengonsumsi narkoba dan mengaku bersalah dalam persidangan. Dia meminta maaf kepada mendiang ayahnya, karena perbuatannya tidak sesuai ajaran orang tuanya. Ammar menyadari dampak buruk dari penyalahgunaan narkoba dan berjanji tidak akan mengonsumsinya lagi. Dia mengaku kapok dan merasa merugikan dirinya sendiri akibat terjerat kasus ini. Akibat perbuatannya, Ammar dijerat Pasal 112 dan 111 UU Narkotika dengan ancaman pidana empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Polisi menyita sabu, ganja, dan peralatan konsumsi narkoba dari apartemennya. Ammar saat ini ditahan di Rutan Salemba. Kuasa hukumnya tengah menunggu hasil asesmen untuk proses rehabilitasi.