Pengakuan Eks Ajudan SYL: Pengiriman Misterius Jam Tangan kepada Pejabat Komisi IV DPR
Mantan ajudan Syahrul Yasin Limpo, Panji, bersaksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan dirinya. Ia mengaku mengantarkan hadiah jam tangan seharga Rp 100 juta dari SYL ke Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin, pada tahun 2021. Selain jam tangan, Muhammad Hatta, terdakwa lain, juga menyerahkan jam tangan ke Sudin pada 2022. Panji juga menyatakan bahwa Muhammad Hatta menyerahkan uang Rp 100 juta yang diduga untuk Sudin, namun ia tidak mengetahui secara pasti tujuan dari uang tersebut.