Pengakuan Internasional atas Palestina Memperoleh Momentum setelah Putusan ICJ tentang Ilegalitas Pendudukan Israel

Pengakuan Internasional atas Palestina Memperoleh Momentum setelah Putusan ICJ tentang Ilegalitas Pendudukan Israel

Putusan Mahkamah Internasional (ICJ) pekan lalu dinilai dapat memicu pengakuan negara lain terhadap Negara Palestina. Hal ini menjadi upaya Indonesia untuk memperjuangkan kemerdekaan Palestina. ICJ memutuskan bahwa Israel tidak memiliki hak atas wilayah Palestina di Tepi Barat dan Gaza. Keputusan ini didasarkan pada fakta Israel sebagai "occupying power" (pasukan pendudukan). Sejak agresi Israel pada 2023, beberapa negara telah mengakui Palestina, seperti Spanyol, Norwegia, Irlandia, dan Armenia. Indonesia juga berencana mendorong solusi dua negara, yaitu pendirian dua negara yang berdampingan, hidup damai, dan mengakui kedaulatan masing-masing, sebagai solusi konflik Israel-Palestina.