Pengakuan Janggal SYL: Jaksa Ungkap Setoran Misterius Rp 2 Miliar ke KPK

Dalam persidangan kasus korupsi di Kementerian Pertanian, mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) diperiksa sebagai saksi. Jaksa KPK mempertanyakan transfer uang sebesar Rp 2,018 miliar dari rekening bank atas nama SYL ke rekening KPK untuk perkara Kementan. SYL membantah mengetahui dan mengirimkan uang tersebut. Ia mengaku tidak memiliki rekening Bank Mandiri dan tidak mengetahui rekeningnya digunakan untuk transfer. Sementara itu, jaksa KPK menunjukkan bukti transfer dan menyatakan rekening SYL telah disita sebagai barang bukti. Hakim juga menanyakan kepada SYL tentang rekeningnya yang dipegang oleh anak buahnya, termasuk mantan ajudannya Panji Hartanto. SYL didakwa menerima gratifikasi dan memeras anak buah hingga Rp 44,5 miliar. Namun, ia diadili dalam berkas terpisah dari Sekjen Kementan dan mantan Direktur Kementan yang juga diduga terlibat dalam kasus korupsi ini.