Pengakuan JK dalam Persidangan Karen: LNG sebagai Investasi yang Layak, Risiko Untung-Rugi Bagian dari Bisnis

Pengakuan JK dalam Persidangan Karen: LNG sebagai Investasi yang Layak, Risiko Untung-Rugi Bagian dari Bisnis

Jusuf Kalla (JK) menjadi saksi untuk Karen Agustiawan dalam kasus dugaan korupsi LNG. JK berpendapat bahwa kerugian negara dalam kasus tersebut merupakan bagian dari proses bisnis yang alami jika tidak menguntungkan pribadi Karen. Menurut JK, rugi dan untung dalam bisnis adalah hal biasa, termasuk dalam pengadaan LNG. Ia membela bahwa tindakan Karen selaku Dirut Pertamina yang melakukan pembelian LNG dari luar negeri adalah kebijakan bisnis yang didasarkan pada kebutuhan ketahanan pangan. JK mempertanyakan mengapa kerugian Pertamina selama dua tahun langsung disidang, padahal seharusnya keputusan bisnis jangka panjang. Namun, Karen didakwa merugikan negara sebesar USD 113 juta dan memperkaya diri sendiri Rp 1 miliar dalam kasus ini.