Pengakuan Juru Parkir Liar Memiliki Organisasi: Potensi Keterlibatan Kelompok Tertentu

Pengakuan Juru Parkir Liar Memiliki Organisasi: Potensi Keterlibatan Kelompok Tertentu

**Rangkuman:** Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyatakan tidak ada organisasi perparkiran di Jakarta. Yang ada adalah badan usaha yang menyediakan jasa parkir dan terdaftar secara resmi. Lahan parkir terbagi menjadi dua: * Lahan parkir umum di fasilitas umum atau sosial (misalnya: jalan umum) * Lahan parkir privat (misalnya: milik minimarket atau supermarket) Badan usaha perparkiran yang terdaftar resmi harus membayar pajak usaha ke Pemerintah Daerah (Pemda). Jika ada juru parkir (jukir) liar yang mengaku punya organisasi, organisasi tersebut harus jelas. Kewenangan pengelolaan parkir hanya dimiliki oleh Dishub DKI untuk fasilitas umum atau sosial milik pemerintah (sesuai Pergub 188/2016).