Pengakuan Mantan Pungli KPK Ungkap Praktik Eksploitatif di Lapas Cibinong
Seorang terpidana kasus korupsi bersaksi bahwa kondisi di Lapas Penjara Cibinong sama dengan di Rutan KPK. Praktik pungutan liar (pungli) juga terjadi di kedua lokasi tersebut. Meski dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, terpidana tersebut pernah ditahan di Rutan KPK cabang Guntur. Ia mengaku menjalani proses hukum di sana sebelum dieksekusi ke Lapas Cibinong. Dalam sidang kasus pungli Rutan KPK, terpidana lain juga bersaksi bahwa di Lapas Sukamiskin terdapat iuran sebesar Rp 500-700 ribu untuk keperluan listrik dan kebersihan, tetapi tidak ada pungli untuk petugas rutan. Sementara itu, 15 mantan pegawai KPK didakwa melakukan pungli di lingkungan Rutan KPK dengan nilai mencapai Rp 6,3 miliar. Mereka didakwa melanggar undang-undang korupsi dan peraturan terkait.