Pengambilan Keputusan Tarif PPN 12% Dipercayakan kepada Pemerintahan Baru di Bawah Kepemimpinan Prabowo
Pemerintahan baru di bawah Presiden terpilih Prabowo Subianto akan menentukan keputusan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12%. Saat ini, PPN ditetapkan sebesar 11% berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Rencana kenaikan PPN hingga 12% akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Pemerintahan saat ini telah berkomunikasi dengan tim Prabowo untuk mengakomodasi aspirasinya dalam rancangan anggaran tahun depan dan kebijakan fiskal 2025. Hal ini dilakukan agar program Prabowo dapat segera dijalankan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa pemerintahan baru akan melanjutkan kebijakan Presiden Jokowi, termasuk soal pajak.