Penganiaya Balita Daycare, Meita, Dipindahkan ke Fasilitas Pembantu Sementara

Penganiaya Balita Daycare, Meita, Dipindahkan ke Fasilitas Pembantu Sementara

Pemilik daycare Wensen School, Meita Irianty alias Tata Irianty, tersangka penganiayaan balita 2 tahun 8 bulan, dalam kondisi tidak sehat dan akan dibantarkan ke RS Polri. Meita ditangkap pada Rabu (31/7/2024) dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. KemenPPPA memastikan hak anak yang dikandung Meita, sementara proses hukum tetap berjalan. Meita tengah mengandung, dan KemenPPPA belum melakukan pemeriksaan psikologisnya. Namun, mereka akan menyediakan ahli jika dibutuhkan oleh kepolisian.