Penganiaya Santri Kediri yang Berujung Kematian Dihukum Penjara Selama 6,5 Tahun
Dua terdakwa penganiayaan santri berusia 14 tahun di Kediri, AK dan AF, divonis 6 tahun 6 bulan penjara. Mereka terbukti melanggar UU Perlindungan Anak. Vonis ini lebih ringan setahun dari tuntutan jaksa, yang menuntut 7 tahun 6 bulan penjara. Salah satu pertimbangan hakim adalah adanya maaf dari ibu korban. Adapun dua terdakwa lainnya, MN dan MA, masih dalam proses hukum. Berkas mereka masih dilengkapi sebelum dilimpahkan ke jaksa. Penganiayaan tersebut mengakibatkan kematian santri yang awalnya disebut terpeleset di kamar mandi. Namun, keluarga curiga dan menemukan luka-luka di tubuh korban. Polisi menetapkan empat tersangka, termasuk AK dan AF, yang merupakan teman sesama santri yang juga kakak kelas korban.