Pengaruh Hasil Psikotes dalam Proses Perekrutan Pegawai Tetap: Hambatan atau Pembantu?

Menurut hukum, pekerja kontrak (PKWT) bisa diangkat menjadi karyawan tetap (PKWTT). Namun, diperbolehkan atau tidaknya pengangkatan berdasarkan hasil psikotes belum diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dalam kasus ini, seorang pekerja PKWT tidak diangkat menjadi PKWTT karena tidak lolos psikotes. Hal ini dianggap sebagai penyelewengan karena tidak ada dasar hukum yang jelas. Langkah hukum yang dapat diambil: * Perundingan bipartit (karyawan dan perusahaan). * Mediasi yang difasilitasi oleh instansi ketenagakerjaan. * Pengadilan Hubungan Industrial.