Pengaruh Iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) Terhadap Gaji Bulanan Karyawan

**Rangkuman Berita** Presiden Jokowi telah menerbitkan peraturan baru yang mewajibkan seluruh pekerja (PNS, TNI, Polri, BUMN, BUMD, dan swasta) untuk ikut serta dalam program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Iuran Tapera sebesar 3% dari gaji atau upah akan dipotong setiap bulan, dengan rincian: * 2,5% dibayarkan oleh pekerja * 0,5% dibayarkan oleh perusahaan (khusus pekerja non-PNS) Untuk pekerja mandiri, iuran sepenuhnya dibayarkan oleh yang bersangkutan. Pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya ke BP Tapera paling lambat tahun 2027. Iuran harus disetorkan setiap bulan, paling lambat tanggal 10, ke Rekening Dana Tapera. Penarikan iuran Tapera telah diberlakukan pada PNS sejak Januari 2021 dan akan diperluas secara bertahap kepada seluruh pekerja pada tahun 2027.