Pengaturan Pembatasan Truk Barang Guna Optimalkan Arus Mudik 2024 di Sumatera Utara

Pengaturan Pembatasan Truk Barang Guna Optimalkan Arus Mudik 2024 di Sumatera Utara

Pada Lebaran 2024, Polda Sumut dan Dishub Sumut akan membatasi truk angkutan berat (sumbu tiga ke atas, gandengan, dan pengangkut bahan berat) di ruas jalan tertentu di Sumatera Utara. Pembatasan ini berlaku sejak 5 April pukul 09.00 WIB hingga 16 April pukul 08.00 WIB, dan hanya berlaku pada jam tertentu pada 5-15 April. Namun, pembatasan ini tidak berlaku untuk angkutan barang tertentu seperti bahan bakar, uang, hewan ternak, logistik pemilu, bantuan bencana, sepeda motor gratis, dan barang pokok. Tujuan pembatasan ini adalah untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas selama arus mudik dan balik Lebaran 2024.