Pengawas Inovatif untuk Mengatur dan Menindak Penyalahgunaan Kecerdasan Buatan

Pengawas Inovatif untuk Mengatur dan Menindak Penyalahgunaan Kecerdasan Buatan

Perkembangan teknologi AI yang pesat membawa manfaat besar tetapi juga kejahatan dan penipuan. Potensi AI yang bisa mengungguli kecerdasan manusia memicu kekhawatiran akan peran manusia di masa depan. Uni Eropa telah membuat UU AI untuk mengatur teknologi ini. UU tersebut mendefinisikan AI sebagai sistem berbasis mesin dengan otonomi dan kemampuan beradaptasi, serta dapat membuat kesimpulan dan menghasilkan luaran yang memengaruhi lingkungan. Di Indonesia, AI sering disebut "Kecerdasan Buatan" atau "Akal Imitasi". Pengembangan AI sangat cepat, sehingga negara perlu mempertimbangkan lembaga pengawas khusus untuk mengelola risiko yang terkait dengannya.