Pengawasan Ketat DPR terhadap Vonis Bebas Ronald Tannur, Libatkan KY dan Jaksa Agung

Pengawasan Ketat DPR terhadap Vonis Bebas Ronald Tannur, Libatkan KY dan Jaksa Agung

Komisi III DPR menggelar rapat dengan keluarga korban pembunuhan Dini Sera Afrianti, yang terdakwanya, Ronald Tannur, divonis bebas. DPR menyatakan prihatin dan mengambil tiga kesimpulan: 1. Meminta Komisi Yudisial memeriksa tiga hakim yang menangani kasus tersebut. 2. Meminta Jaksa Agung mengajukan kasasi dan meminta Kemenkumham mencegah Ronald Tannur bepergian. 3. Meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada keluarga korban dan saksi. Sebelumnya, Ronald Tannur dibebaskan karena hakim menilai Dini meninggal karena penyakit akibat alkohol, bukan penganiayaan. Jaksa menuntut Ronald dengan hukuman penjara 12 tahun dan telah mengajukan kasasi.