Pengawasan Pendirian Rumah Ibadah Menuai Sorotan, PGI Kritik Ketidakjelasan Peran Kepala Daerah

Pengawasan Pendirian Rumah Ibadah Menuai Sorotan, PGI Kritik Ketidakjelasan Peran Kepala Daerah

Pemerintah berencana mengubah aturan pendirian rumah ibadah. Perizinan hanya akan diminta ke Kementerian Agama (Kemenag), bukan lagi ke Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Perubahan ini didukung oleh Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), yang telah lama mengusulkan agar rekomendasi FKUB dihapus. PGI menilai FKUB sebagai lembaga non-negara tidak boleh memiliki peran besar dalam izin mendirikan rumah ibadah. Meski aturan akan diubah, Ketua Umum PGI Gomar Gultom menilai belum tentu mempermudah pendirian rumah ibadah. Sebab, kepala daerah masih berpotensi menjadikan isu ini sebagai alat politik untuk menarik dukungan masyarakat.