Pengecualian Hukum Diberlakukan dalam Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang yang Melibatkan Gazalba Saleh

Majelis hakim menerima eksepsi Gazalba Saleh dalam kasus korupsi karena jaksa penuntut KPK tidak memiliki kewenangan. Hakim menjelaskan bahwa Jaksa Agung harus mendelegasikan kewenangan penuntutan kepada Direktur Penuntutan KPK, tetapi hal ini tidak dilakukan. Akibatnya, jaksa KPK yang menangani kasus Gazalba tidak berwenang. Hakim menyatakan bahwa jaksa KPK harus memiliki surat perintah dari Direktur Penuntutan KPK, tetapi Direktur Penuntutan KPK sendiri tidak memiliki kewenangan karena tidak menerima delegasi dari Jaksa Agung. Jika KPK memiliki surat perintah pendelegasian wewenang penuntutan dari Jaksa Agung, hakim memperbolehkan KPK mengajukan kasus Gazalba kembali. Namun, saat ini kasus Gazalba tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian karena masalah formalitas.