Pengecualian Penonaktifan KTP Jakarta bagi Personel TNI-Polri oleh Heru Budi
Pemerintah Provinsi Jakarta menonaktifkan NIK KTP warga yang tidak lagi tinggal di Jakarta. Pengecualian diberikan kepada TNI-Polri dan keluarganya yang bertugas di luar daerah selama 6 bulan atau lebih, serta yang memiliki properti di Jakarta. Langkah ini dilakukan untuk mencegah kriminalitas, seperti peminjaman online menggunakan alamat warga yang tidak tinggal di Jakarta. Warga yang pindah dari Jakarta dapat memilih untuk mengaktifkan kembali NIK KTP mereka apabila masih memiliki properti di Jakarta.