Pengedar Narkoba Tertangkap dalam Operasi Penggerebekan Polisi di Bogor, Barang Bukti Disita

Pengedar Narkoba Tertangkap dalam Operasi Penggerebekan Polisi di Bogor, Barang Bukti Disita

Polisi menangkap EI (26) di rumahnya di Citereup, Bogor, karena mengedarkan narkoba. Dari penggerebekan, polisi menemukan sabu seberat 57,78 gram dan alat timbang. Menurut informasi dari masyarakat, EI berencana menjual kembali sabu tersebut. Kasusnya masih diselidiki dan EI ditahan karena melanggar Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.