Pengelola Mal Centre Point Hadapi Tuntutan Pembayaran Pajak yang Tertunda Senilai Rp250 Miliar

Pengelola Mal Centre Point Hadapi Tuntutan Pembayaran Pajak yang Tertunda Senilai Rp250 Miliar

Mal Centre Point di Medan disegel karena menunggak pajak sebesar Rp250 miliar sejak dibangun pada tahun 2011. Wali Kota Medan, Bobby Nasution, menegaskan bahwa Pemkot Medan berhak menyegel mal karena pengelola belum melunasi kewajiban tersebut. Mal ini juga tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) di lokasi yang bersengketa dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI). Pemkot Medan memberikan waktu hingga 30 Mei 2024 kepada pengelola mal, PT ACK, untuk melunasi pajak. Jika tidak ada pelunasan, bangunan mal akan dibongkar.