Pengendalian Ketat Impor Elektronik oleh Kemenperin untuk Produktifitas Nasional
    Pemerintah membatasi impor produk elektronik seperti AC, TV, mesin cuci, dan laptop untuk melindungi industri dalam negeri dan menciptakan iklim usaha yang baik. Pembatasan impor dilakukan dengan menetapkan 139 jenis produk yang diatur melalui mekanisme Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS). Kebijakan ini bukan anti-impor, tetapi bertujuan untuk memberikan peluang bagi produsen dalam negeri meningkatkan kapasitas dan mendiversifikasi produk. Pembatasan ini juga membuka peluang kerja sama antara EMS/OEM dengan pemegang merek internasional yang belum memproduksi di Indonesia. Contohnya, utilisasi produksi AC di Indonesia masih rendah, sementara impor AC cukup besar. Pembatasan impor diharapkan dapat meningkatkan utilisasi produksi AC dalam negeri.