Pengendara Sepeda Diwajibkan Menggunakan Jalur Khusus di Sudirman Selama Jam Sibuk Hari Kerja

Pengendara Sepeda Diwajibkan Menggunakan Jalur Khusus di Sudirman Selama Jam Sibuk Hari Kerja

Polisi mengingatkan pesepeda hanya diperbolehkan menggunakan Jalan Sudirman-Thamrin pada hari kerja hingga pukul 06.00 WIB. Setelah itu, mereka wajib menggunakan jalur khusus sepeda yang telah disediakan. Aturan ini dibuat demi keselamatan berlalu lintas, karena saat jam sibuk arus lalu lintas di jalan raya menjadi padat. Pihak kepolisian mengimbau agar pesepeda mematuhi aturan dan tidak memaksakan diri untuk berkendara di atas pukul 06.00 WIB. Jika ingin berolahraga bersepeda pada waktu lain, pesepeda dapat memanfaatkan jalur khusus sepeda yang sudah tersedia di hari kerja.