Penggerebekan Besar-besaran: Polisi Sita 30 Kg Bahan Baku Petasan, Tiga Penjual Ditangkap di Bantul

Penggerebekan Besar-besaran: Polisi Sita 30 Kg Bahan Baku Petasan, Tiga Penjual Ditangkap di Bantul

Polres Bantul merazia bahan baku petasan untuk menjaga keamanan selama Ramadan. Sebanyak 30 kg bahan baku disita dari 4 lokasi berbeda, dan 3 pelaku ditangkap. Bahan baku tersebut rencananya akan dijadikan petasan. Razia ini merupakan tindak lanjut dari ledakan petasan di Pandak, Bantul, yang melukai 4 orang. Namun, para pelaku yang ditangkap belum terbukti terlibat dalam kasus tersebut. Penggunaan bahan peledak termasuk petasan merupakan tindakan ilegal dengan ancaman hukuman berat sesuai UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, mulai dari hukuman mati hingga penjara maksimal 20 tahun. Selain itu, aturan dalam KUHP juga melarang pembuatan dan penggunaan bahan peledak, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun jika menyebabkan kematian. Polres Bantul mengimbau masyarakat untuk tidak bermain petasan karena berbahaya dan melanggar hukum.