Penggerebekan Markas Judi Online di Depok Ungkap Omzet Fantastis Rp 30 Miliar

Penggerebekan Markas Judi Online di Depok Ungkap Omzet Fantastis Rp 30 Miliar

Polisi menggerebek rumah di Depok yang dijadikan markas judi online dengan omzet Rp 30 miliar. Empat tersangka berinisial EP, BY, BA, dan TA ditetapkan. Tersangka EP mempromosikan judi slot Higgs Domino dan Royal Dream melalui akun YouTube miliknya, "Bos Zaki". Para tersangka dijerat dengan Pasal ITE, Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dan Pasal TPPU. Ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.