Penggerebekan Warung Sembako oleh Warga Ungkap Penjualan Obat Terlarang di Depok

Warga Depok menggerebek warung sembako karena menjual obat-obatan terlarang. Penggerebekan ini merupakan yang kedua kalinya untuk kasus yang sama. Pelaku berinisial KM, seorang warga Aceh, baru bekerja di warung tersebut selama 15 hari dan mengaku diajak temannya dari Aceh. Pemilik warung tidak mengetahui aktivitas penjualan obat-obatan terlarang oleh KM. Polisi telah menyita 56 butir obat-obatan terlarang dan saat ini masih memeriksa pelaku untuk mengusut kasus lebih lanjut.