Penghakiman Mahkamah Konstitusi: Klarifikasi Komprehensif tentang Bansos dalam Persengketaan Pemilihan Presiden

Mahkamah Konstitusi (MK) membahas masalah bansos dalam putusan gugatan Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Menurut MK, bansos yang dibagikan oleh Presiden Jokowi selama Pilpres 2024 adalah sah secara hukum karena telah diatur dalam UU APBN. Namun, MK menyoroti bahwa penyaluran bansos dekat dengan pemilu berpotensi dianggap sebagai bantuan untuk kepentingan pemilu tertentu. MK menegaskan bahwa bansos diberikan kepada masyarakat sebagai bentuk perlindungan sosial, bukan sebagai bantuan pribadi. MK meminta agar tata cara penyaluran bansos diatur lebih jelas untuk mencegah penyalahgunaan. MK juga menyatakan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa bansos mempengaruhi pilihan pemilih dalam Pilpres 2024. Namun, MK menyoroti bahwa keterangan para menteri terkait maksud pembagian bansos tidak cukup meyakinkan. MK mengkhawatirkan bahwa penggunaan bansos untuk kepentingan pemilu akan menjadi preseden yang diikuti oleh para petahana dalam pemilu di masa mendatang.