Penghapusan Batasan Barang Bawaan Tekan Praktik Jasa Titip, Mendag Tegaskan Kepatuhan Aturan

Menteri Perdagangan meminta penyedia jasa titip (jastip) untuk mematuhi aturan baru terkait barang bawaan dari luar negeri. Jastip harus memastikan barang yang dibawa memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan sertifikat halal. Aturan ini dibuat untuk melindungi konsumen dari produk yang berbahaya atau tidak memenuhi standar. Pemerintah menekankan bahwa barang yang boleh diimpor harus memiliki izin edar dan persyaratan kelayakan lainnya. Pemerintah sebelumnya telah mencabut pembatasan jenis dan jumlah barang bawaan dari luar negeri. Namun, aturan baru ini membedakan antara barang bawaan pribadi dan bukan pribadi. Barang bawaan pribadi yang digunakan sendiri tidak dikenakan pajak hingga nilai 500 dollar AS. Sedangkan barang bawaan bukan pribadi, termasuk barang yang dibawa oleh jastip, dikenakan pajak penuh. Aturan ini diberlakukan untuk mencegah banjir barang impor dan memastikan keamanan konsumen.