Penghapusan Ketimpangan Transportasi di Jabodetabekjur Diprioritaskan Pasca Pengesahan UU DKI Jakarta
Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) menimbulkan tantangan dalam transportasi di wilayah Jakarta dan sekitarnya (Jabodetabek). Perbedaan perkembangan Jakarta dengan wilayah penyangga menjadi masalah utama. Integrasi transportasi antar wilayah Jabodetabek disebut dalam UU DKJ. Namun, integrasi tidak hanya soal kewenangan, tetapi juga tentang sistem pembayaran nontunai. Jika sistem pembayaran tunai terus digunakan di wilayah penyangga, angkutan kota diperkirakan akan mati. Integrasi transportasi di Jakarta lebih masif menggunakan sistem nontunai. Pemerintah akan membentuk lembaga khusus yang menangani integrasi transportasi Jabodetabek. Lembaga tersebut akan terdiri dari perwakilan wilayah penyangga dan dibentuk oleh presiden.