Penghapusan Pemberlakuan Ganjil Genap pada Hari Libur Nasional 1 Mei 2024: Informasi Lengkap
Pada 1 Mei 2024, hari libur Hari Buruh Internasional, Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan meniadakan pembatasan lalu lintas ganjil genap. Hal ini berdasarkan ketentuan hari libur nasional dan peraturan yang tidak memberlakukan ganjil genap pada hari libur. Masyarakat diimbau untuk tetap mematuhi rambu lalu lintas dan mengikuti petunjuk petugas di lapangan.