Penghapusan Status Internasional 18 Bandara: Dampak yang Perlu Diperhatikan

Penghapusan Status Internasional 18 Bandara: Dampak yang Perlu Diperhatikan

**Rangkuman:** Kementerian Perhubungan mencabut status internasional 18 bandara di Indonesia karena penerbangan internasional di bandara tersebut jarang atau bahkan tidak ada. Pencabutan status ini menguntungkan operator bandara dan maskapai penerbangan karena: * Operator bandara lebih efisien karena tidak perlu menyediakan staf yang banyak untuk penerbangan yang jarang atau tidak ada. * Maskapai penerbangan dapat fokus pada penerbangan domestik dan mengembangkan konsep "hub and spoke", sehingga dapat memberikan layanan yang lebih baik dan berpotensi menurunkan harga tiket pesawat. Pencabutan status juga mengurangi beban keuangan operator bandara InJourney Airport, karena mereka tidak perlu lagi memenuhi standar internasional yang membutuhkan anggaran besar. Pemerintah daerah diharapkan berperan aktif dalam mengembangkan destinasi wisata dan menarik wisatawan asing untuk mendukung keberlangsungan bandara internasional yang masih beroperasi. Selain itu, pencabutan status ini diharapkan dapat mengurangi pengeluaran devisa ke luar negeri, karena masyarakat Indonesia tidak perlu lagi pergi ke negara lain untuk berbelanja atau wisata.