Penghargaan Prestisius: Satyalancana untuk Para Pemimpin Muda

Penghargaan Prestisius: Satyalancana untuk Para Pemimpin Muda

Pada Hari Otonomi Daerah, 15 kepala daerah akan menerima penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, termasuk Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Wali Kota Medan Bobby Nasution. Penghargaan ini diberikan kepada pejabat daerah yang berkinerja tinggi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, berdasarkan hasil evaluasi. Untuk menerima penghargaan ini, syarat umum yang harus dipenuhi adalah: * Warga negara Indonesia atau berjasa di wilayah NKRI * Berintegritas, berkelakuan baik, dan tidak pernah dipidana penjara. Syarat khusus tambahan adalah berjasa besar atau berprestasi tinggi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Penghargaan ini hanya dapat diterima sekali seumur hidup dan akan melekat pada pribadi pemimpin daerah. Dapat dipakai pada upacara resmi atau hari besar nasional, tetapi tidak boleh diwariskan. Proses pengusulan penghargaan melibatkan lembaga negara, kementerian, pemerintah daerah, organisasi, atau individu. Usulan diajukan kepada instansi pengusul yang kemudian meneruskannya ke Presiden. Jika memenuhi syarat, Presiden akan mengeluarkan Keputusan Presiden terkait pemberian penghargaan.