Pengiriman Ganja 30 Kg Terbongkar: Jejak Medan-Kampung Bahari Melalui Ekspedisi
Polisi menyita 30 kg ganja yang berasal dari Medan dan dikirim melalui ekspedisi ke Jakarta. Barang haram tersebut disimpan dalam boks kontainer dan ditangkap saat berada di Jalan Bahari. Dua tersangka berinisial R dan AF diamankan dan mengaku mendapatkan ganja dari seseorang bernama Bhegeng (DPO). Ganja tersebut rencananya akan diedarkan di Jakarta. Kasus ini terungkap dari laporan masyarakat dan penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit 3 Dirnarkoba Polda Metro Jaya. Kedua tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan diancam hukuman hingga 20 tahun penjara.